Berikut prosedur ketika ingin memperpanjang SIM sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012: 1. Menyiapkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopinya dari pemilik SIM pemohon. 2. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang dan fotokopinya.
Cara Bikin SIM Online Tangerang. Pada umumnya, bikin SIM online di Indonesia, termasuk Tangerang, dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Ilustrasi) Aplikasi tersebut tersedia di perangkat Android ataupun iOS. Untuk mengunduh aplikasinya, dapat klik tautan berikut ini; Android atau iOS.
WBv7N.